Selasa, 20 September 2011

Apa kata Penggiat Koperasi???


Deny Sulistyo Wardani: Kembalikan Koperasi Pada Jiwa Kekeluargaan

Ibu setengah baya, kalem, rapi, begitulah ibu yang menjabat  ketua 2 KWSU (Koperasi Wanita Serba Usaha) BhaktiAsta MakmurMalang saat ditemui tim Newsletter Simpul demokrasi sore hari (18/6/2011) di Kantor KPU Batu setelah Rapat KBD (komunitas Batu untuk Demokrasi). Dengan terkaget-kaget ibu yang bernama lengkap “Deny Sulistyo Wardani” ini mendengar maksud tim newsletter untuk mewawancarai beliau sekedar meminta pendapat tentang koperasi.
Ibu yang akrab dipanggil deny ini ikut berkiprah di dunia ekonomi kerakyatan ini sekitar tahun 2005.”Saya dikoperasi ini di KWSU maksudnya sejak tahun 2005, saya awali dari anggota, kemudian menjadi penanggung jawab kelompok, selanjutnya menjadi PPL (Petugas Pembina Lapangan), saya pernah jadi coordinator salah satu jenis usaha KWSU Bhakti Asta Makmur yaitu di bina usaha, terakhir ini menjadi ketua dua, kebetulan sampai sekarang” ucap Deny.
Wanita berdarah kelahiran Jember ini memulai cerita awal pertama kali ikut berkiprah di koperasi dengan alasan ingin berorganisasi dan memilih KWSU Bhakti Asta Makmur Malang, karena koperasi ini menjalankan usahanya dengan sitem tanggung renteng yang pada asasnya untung bersama, rugi bersama diantara anggotanya. “Asas Kekeluargaan koperasi tidak akan berjalan jika tidak dilakukan dengan system tanggung renteng, nah saya tertariknya disitu” aku deny saat ditanya motivasi ikut berkoperasi.
“Kalau sekarang melihat perekonomian yang berkembang di Indonesia usaha yang tumbuh subur dikalangan ya ada kata masyarakat kalau kita lihat realita disekitar kita adalah usaha ritel , toko-toko yang dibelakang ada kata “mart”, kan makin marak sekarang bahkan sampai kepelosok-pelosok desa. Nah itu artinya pmeilik modal berkuasa di perekonomian masyarakat, kapitalisme tumbuh subur saat ini di Indonesia” papar Deny kekhawatiran tentang posisi koperasi yang semakin tersingkir di Indonesia.
Keyakinannya makin kuat untuk konsisten di dunia koperasi, karena koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia yang telah sesuai dengan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 sesuai dengan kondisi masyarakat di Indonesia. Selain itu, Koperasi bisa menjadi “Contra Failing” (kekuatan pengimbang) terhadap keberadaan kapitalisme yang semakin menjamur di Indonesia.
Selain di KWSU Bhakti Asta Makmur makmur, ibu yang bertempat tinggal di jalan Sulfat Agung IX/43 Malang ini, juga aktif di Yayasan kebudayaan paying, BKWK (Badan Komunikasi Wanita Koperasi), dansebagai pendamping Koperasi Pertanian Guyub Rukun Batu.
Deny berpendapat bahwa perkembangan koperasi di Jawa Timur peningkatannya cukup bagus, karena dengan adanya dukungan dari pemerintahan daerah Jawa Timur yakni program gubernur untuk membumikan koperasi di seluruh Jawa Timur. Akibat perkembangan Koperasi begitu pesat, Deny menjuluki sebagai kota koperasi. Akan tetapi, koperasi secara nasional belum menampakkan perkembangan.
“Secara Legalitas Koperasi mempunyai tempat sebagai bentuk system ekonomi yang seharusnya diterapkan di masyarakat Indonesia, sayangnya keberpihakan pemerintah masih cenderung kepada pemodal, jadi koperasi dengan modal yang kecil kurang mendapat perhatian pemerintah”, jelas Deny
Deny memaparkan, selain kurangnya perhatian pemerintah, pergeseran konsep pelaksanaan ekonomi nasional yang dimulai dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa keanggotaan koperasi didasarkan adanya kesamaan kepentingan dalam lapangan usaha koperasi. Dampaknya koperasi yang berkembang adalah koperasi simpan pinjam, sementara koperasi perdagangan, pertanian maupun peternakan tidak berjalan. Sejak saat itu koperasi tidak lagi didasarkan pada bidang usahanya. Sehingga berdirilah koperasi pegawai negeri, koperasi dosen, koperasi penyandang cacat. Akibatnya dari pergeseran konsep kenggotaan tersebut, terjadilah diskriminasi. Masyarakat tidak lagi disatukan tapi dikotak-kotakkan dan keanggotaannya tidak lagi terbuka dan sukarela.
Istri dari Demsi Denial ini, menerangkan dengan kondisi Koperasi yang seperti itu harusnya koperasi tidak lagi menunggu uluran pemerintah, koperasi harus lebih mandiri dengan komitmen tinggi menjalankan usaha yang lebih kreatif untuk menjalankan roda keuangan, membuat produk-produk tidak hanya dalam bentuk pinjaman anggota lebih-lebih ke masyarakat. KWSU Bhakti Asta Makmur misalnya, selain unit simpan pinjam, ada juga bina usaha. Salah satu produk bina usaha adalah peminjaman rombong kepada masyarakat dengan tujuan memacu masyarakat untuk berusaha meningkatkan pendapatan ekonominya. Peminjaman rombong ini tidak hanya kepada anggota, akan tetapi diperbolehkan untuk masyarakat.
Ibu dengan dua anak ini, berharap untuk koperasi kedepan harusnya koperasi kembali pada jiwanya yang sesuai dengan pasal 33 UUD 1945, yang didasarkan pada asas kekeluargaan dan gotong royong. Koperasi harus tumbuh sesuai dengan jati diri koperasi dalam hal pengelolaannya. Koperasi harus didasarkan pada kepentingan usaha bersama berdasarkan pada asas kekeluargaan. Jadi, kekuatan suara dalam memajukan koperasi diutamakan. Karena berdasarkan kekelurgaan, koperasi ini harus dilaksanakan dnegan system tanggung renteng, pengurus, anggota, sama-sama untung.


Selasa, 13 September 2011

nura n her world:
PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR DI MADURA SEBAGAI MODEL BUDAYA HUKUM PERKAWINAN
Oleh: NURAINI


            Masih segar dalam ingatan, beberapa waktu lalu di media sempat digemparkan dengan pernikahan seseorang yang dikenal dengan nama Syech Pudji dengan gadis yang masih berusia 12 tahun. Kontroversi terjadi terkait permasalahan tersebut. Permasalahan terletak pada usia si gadis yang masih di bawah umur. Dalam Undang-undang pernikahan hanya boleh dilakukan oleh orang yang berusia dewasa. Menurut Undang-undang no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, seorang gadis hanya boleh menikah minimal berusia 16 tahun dan dengan disertai izin dari orang tua.
            Jika pernikahan di bawah umur menjadi paham yang sealiran dengan syech pudji, maka banyak pengikut aliran ini  di daerah Jawa Timur. Pernikahan dengan istri dibawah umur yang mungkin paling spetakuler adalah yang dilakukan oleh KH Masyhurat (yang tinggal di Dusun Tarebung, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng Sumenep) dinikahinya saat usia mereka antara 10 tahun hingga belum genap 17 tahun. Tentang masih adanya pernikahan usia dini di sebagian wilayah Madura, pengasuh Ponpes Nasyrul Ulum, Bagandan, Kota Pamekasan, Madura.
Apalagi di Pulau Garam, Madura pasti pengikut aliran ini lebih banyak lagi. Menurut Kepala Seksi remaja Badan Koordinasi keluarga Berencan Nasional Propinsi Jawa Timur, (Kompas: 2008) bahwa perkawinan usia dini terbanyak terjadi di Madura, yakni sekitar 60 % dan merata di empat kabupaten, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.
Akan menjadi permasalahan apabila budaya pernikahan dini di Madura jika dibenturkan dengan hukum positif Indonesia. Permasalahan tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Faktor apa saja yang mempengaruhi terjadinya pernikahan dini?
2.      Bagaimana pelaksanaan pernikahan dini tersebut di masyarakat jika dibenturkan dengan hukum positif?


1.     Faktor yang Mempengaruhi Pernikahan dini di Madura.
Menurut KH Hamid Mannan pelaku pernikahan dini Madura yang dikutip dari kompas 2008, menyatakan bahwa pernikahan dini madura didorong oleh dua faktor, yakni budaya dan ekonomi. Budaya yang masih hidup di Pamekasan, orangtua (khususnya ibu kandung) akan merasa malu pada tetangga jika melihat anaknya belum dilamar atau menikah ketika usianya sudah memasuki 13 tahun. Mereka khawatir anak gadisnya dipergunjingkan sebagai telat kawin atau tidak laku. Kondisinya menjadi serba sulit jika anak perempuan itu tak bisa melanjutkan sekolah ke jenjang lebih tinggi karena kesulitan ekonomi, dan kemudian menganggur di rumah. “Di desa, perempuan yang sudah lulus SD sudah tak dianggap anak-anak lagi. Kalau sudah demikian, tak hanya ibu, bapak pun gundah, seakan aib bagi mereka jika anaknya belum ada yang melamar.
Selain itu, masyarakat Madura yang kental dengan kereligian, dunia pondok pesantren dan kebiasaan “sendika dawuh” pada kiai nya. Budaya pernikahan dini di Madura sebagai bentuk manifestasi dari ajaran yang mereka anut. Dalam Hukum Islam tidak ada batasan usia pernikahan. Pernikahan dilakukan hanya apabila subyeknya sudah mencapai aqil baligh. Usia baligh diukur dari kondisi biologis. Usia baligh seorang wanita ketika dia sudah mengalami menstruasi yaitu minimal berusia 9 tahun. Sedangkan laki-laki ketika sudah mengalami mimpi basah yaitu minimal umur 15 tahun. Pernikahan dini juga dijadikan alasan sebagai pencegahan perbuatan zina yang dilarang oleh agama. Ketaatan terhadap ajaran agamanya menjadi alasan sebagai dasar melakukan pernikahan dini.
Faktor ekonomi yang menjadi alasan terjadinya pernikahan dini di Madura, dinyatakan bahwa anggota keluarga yang sudah menikah dapat membantu perkembangan ekonomi keluarga dan juga mengurangi beban keluarga (bagi keluarga perempuan).        Kondisi ekonomi masyarakat Madura yang tergolong rendah memicu pernikahan dini dilakukan sebagai solusinya.
2.     Pelaksanaan Pernikahan Dini di Masyarakat jika Dibenturkan dengan Hukum Positif.
Pernikahan diatur dalam hukum positif Indonesia yang tertuang dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Pasal 1 UU No. 1 tahun 1974 menyatakan bahwa “perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seseorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Perkawinan diperbolehkan bagi pasangan pria dan wanita yang telah memenuhi batasan usia perkawinan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 (enam belas) tahun (sesuai UU Perkawinan Pasal 7 ayat 1). Ketentuan tersebut secara eksplisit mengisyaratkan bahwa setiap perkawinan ( atau – juga ditulis pernikahan-) yang dilakukan oleh seorang pria yang belum mencapai 19 tahun atau wanita yang belum mencapai 16 tahun sebagai pernikahan dibawah umur, yang harus memilikikonsekuensihukum.
Pernikahan dibawah umur oleh pasangan yang belum memenuhi batas usia pernikahan pada hakekatnya suatu pernikahan yang dikerjakan oleh seseorang pada usia anak-anak. UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Pasal 1 ayat 1 UU No 23 Tahun 2002). Pernikahan di bawah umur dalam kaca mata perlindungan anak, pada akhirnya merupakan tindakan pemangkasan kebebasan masa anak-anak atau remaja untuk memperoleh hak-haknya yaitu hak dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 1 ayat 2 UU No 23 Tahun 2002). Oleh karena itu, orang tua berkewajiban untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak (pasal 26 ayat 1 point c UU No. 23 tahun 2002), dan menjadi kewajiban keluarga manakala orang tua tidak dapat melakukan kewajiban dan tanggungjawabnya atas suatu alasan (pasal 26 ayat 2 UU No. 23 tahun 2002) agar terlindungi dan terjaga hak-hak sebagai anak. Kebijakan pembatasan usia perkawinan pada dasarnya memberikan hak-hak anak untuk menjalani siklus kehidupan secara natural dan
manusiawi tanpa eksploitasi, diskriminasi dan penindasan.
Pelaksanaan pernikaahan dini di masyarakat Madura dilakukan dengan berbagai cara. Meskipun secara undang-undang usia dapat menjadi alasan batal demi hukum suatu pernikahan. Biasanya masyarakat melakukan “pendewasaan sebelum waktunya” maksudnya pernyataan bahwa orang yang akan dinikahkan sudah cukup umur. Hal ini dilkukan dengan melakukan kerjasama dengan apartus desa dengan memalsukan data dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dengan begitu pernikahan dapat dilaksanakan
Selain itu juga bisa dilakukan dengan menikah siri selama usia masih di bawah umur. Dan ketika sudah memasuki usia dewasa maka dilakukan pencatatan denga akta nikah.
Demikianlah pelaksanaan pernikahan dini di Madura yang sebenarnya berbenturan dengan hukum positif Indonesia. Akan tetapi tetap dilaksanakan dan terus berkembang yang dilatar belakangi budaya dan kondisi ekonomi masyarakat.

Rabu, 17 Agustus 2011

nura n her world:
Terwujudnya Social Engineering sebagai akibat Pemberlakuan Hukum

Oleh: Nuraini


            Manusia dengan sifat sosialnya menuntut untuk hidup berdampingan dengan manusia yang lain. Perkumpulan manusia disini akan membentuk kelompok-kelompok yang selanjutnya disebut masyarakat.  Hubungan antar manusia dalam masyarakat menimbulkan adanya hak dan kewajiban. Manusia, dengan sifat”Homo Homini Lupus” yang siap menyerang manusia yang lain demi pemenuhan kebutuhan hidupnya, bisa menimbulkan pelanggaran hak diantara sesamanya. Keadaan ini akan menyebabkan ketidaknyamanan dan ketidaktentraman dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu diperlukan suatu tata aturan sebagai upaya pencegahan terhadap ketidakteraturan kehidupan dalam masyarakat.
            Hukum adalah suatu tata aturan atau kaidah aturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dengan maksud untuk mengatur kehidupan sehingga tercipta ketentraman. Dari sini dapat kita ketahui ada suatu hubungan antara kehidupan masyarakat dengan hukum yang dibuat. Hukum dibuat untuk mengatur hidup masyarakat, dan masyarakat yang membuat hukum yang diwakili oleh lembaga yang berwenang. Sehingga sosiologi hukum disini mempunyaiperanan penting dalam ranah kehidupan masyarakat.
            Sosiologi hukum menurut Soerjono Soekanto adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.[1] Sedangkan menurut Satjipto Rahardjo, sosiologi hukum(sociology of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.[2]Jadi dapat disimpulkan bahwa sosiologi hukum ini mengkaji hukum dan gejala-gejala sosial yang ada dalam masyarakat.
            Dengan adanya hukum dalam masyarakat diharapkan untuk menyelesaikan segala konflik yang ada.  Itulah salah satu fungsi hukum dalam masyarakat. Hukum mempunyai 3 fungsi pokok yaitu:

1.    Law as a tool social control yaitu hukum sebagai pengendali sosial
2.    Law as a tool social engineering yaitu hukum sebagai faktor penggerak perubahan sosial
3.    Law as a tool social empowering yaitu hukum sebagai faktor pemberdaya sosial.
Dari fungsi hukum sebagai sosial enginering ini pemulis mau membedah sejauh mana hukum memang benar sebagai penggerak perubahan sosial. Penjelasan C.J.M Schyut mengenai makna hukum sebagai social enginering dapat dikatakan sangat memadai. Ia mengatakan bahwa undnag-undang merupakan sarana yang dipergunakan orang untuk mencoba menimbulkan suatu keadaan tertentu dalam masyarakat atau untuk mengendalikan keadaan. Kadang-kadang orang ingin menggunakan perundang-undangan itu untuk menimbulkan perubahan sosial yang nyata. Penguasaan atau pengarahan sosial ini juga disebut social enginering.[3]
Dari pengertian social enginering mengartikan bahwa peraturan perundang-undangan sebagai salah satu sumber hukum ada hubungan dalam pembentukan hukum tersebut dengan keadaan masyarakat sebelum diberlakukan hukum. Sehingga diperlukan pendekatan secara sosiologis dalam pembentukan hukum agar lebih progresif dan efektif.
Adam Podgorecki mengemukakan adanya empat asas yang merupakan suatu keharusan dalam usaha social engineering sebagai berikut:
1.    Penggambaran situasi yang dihadapi dengan baik
2.    Analisis  terhadap penilaian-penilaian dan menentukan susunan jenjang nilai-nilai tersebut.
3.    Verifikasi hipotesis-hipotesis
4.    Pengukuran efek undang-undang yang ada.[4]
Social Engineering ini merupakan suatu cita-cita dalam pembentukan suatu hukum. Hukum sebagai penggerak perubahan masyarakat, harus memperhatikan gejala-gejala sosial yang ada sebelum hukum tersebut dibentuk. Gejala sosial ini berfungsi sebagai tolak ukur sejauh mana sosial memerlukan hukum untuk mengaturnya. Tentunya gejala-gejala sosial ini berupa suatu masalah yang ada dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan ketidaknyamanan.Masalah sosial merupakan suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial ataumenghambat terpenuhinya keinginan-keinginan pokok warga kelompok sosial tersebut sehingga menyebabkan kepincangan ikatan sosial(Gillin dan Gillin).[5]Keabnormalan disini sudah pasti akan menimbulkan gangguan dan ketidaknyamanan dalam hidup masyarakat.
Hukum tidak dapat diciptakan atas dasar kehendak pribadi atau golongan elite atau penguasa, jika hukum tersebut hendak diterapkan secara konsekuen dan efektif. Hukum lazimnya di ciptakan atas dasar pemikiraan-pemikiran kearah mana suatu masyarakat berkembang? apakah sudah memerlukan aturan baru? masalah apa saja yang timbul dalam kehidupan masyarakat masa kini? kesemuanya ini perlu disesuaikan(Anonim,2009).
Dari situ dapat kita simpulkan bahwa hukum seharusnya dibuat berdasarkan keadaan yang ada dalam masyarakat, dan dibuat bukan hanya segelintir kelompok saja, akan tetapi seluruh masyarakat ikut berperan didalamya. Untuk mencapai fungsi hukum sebagai penggerak perubahan dalam masyarakat (law as a tool of social engineering), tentunya hukum tersebut harus diberlakukan terlebih dahulu. Dalam pemberlakuan disini harus memperhatikan efektifitas dari hukum tersebut. Maslah efektifitas berkaitan dengan daya kerja hukum dalam mengatur dan memaksa masyarakat untuk melaksanakan kaidah-kaidah hukum. Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi hukum itu berfungsi dalam masyarakat, yaitu:
1.    Kaidah Hukum
Di dalam teori-teori ilmu hukum, dapat dibedakan tiga macam hal mengenai berlakunya hukum sebagai kaidah, hal itu diungkapkan sebagai berikut:
a.    Kaidah hukum berlaku secara yuridis, apabila penentuannya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggitingkatannya atau terbentuk atas dasar yang telah ditetapkan.
b.    Kaidah hukum yang berlaku secara sosiologis, apabila kaidah tersebut efektif. Artinya, kaidah dimaksud dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga masyarakat(teori kekuasaan) atau kaidah itu berlaku karena adnya pengakuan dari masyarakat.
c.    Kaidah hukum berlaku filosofis, yaitu sesuai dengan cita  hukum sebagai nilai positif tertinggi.
2.    Penegak Hukum
Penegak Hukum atau orang yang bertugas menerapkan hukum mencakup ruang lingkup yang sangat luas, sebab menyangkut petugas pasa strata atas, menengah, dan bawah. Artinya ,dalam melaksanakan tugas-tugas penerapan hukum, petugas seyogianya harus memiliki suatu pedoman, diantaranya peraturan tertulis tertentu yang mencakup ruang lingkup tugas-tugasnya.
Penegak hukum memilki peranan penting dlam memfungsikan hukum. Kalau peraturan sudah baik, tetapi kualitas penegak hukum rendah, maka akan ada masalah. Demikian pula sebaliknya, apabila peraturannya buruk,sedangkan kualitas petugasnya baik, kemungkinan disini terdapat masalah pula.
3.    Sarana/fasilitas
Fasilitas atau sarana amat penting untuk mengefektifkan suatu aturan tertentu.Ruang lingkup sarana dimaksud, terutama sarana fisik yang berfungsi sebagai faktor pendukung.Memang sering terjadi bahwa suatu peraturan sudah difungsikan, padahal fasilitasnya belum etrsedia lengkap. Mungkin ad abaiknya, ketika hendak menerapkan suatu peraturan secara resmi atsupun memberikan tugas kepada petugas, dipikirlkan mengenai fasilitas-fasilitas yang berpatokan pada:
a.    Apa yang sudah ada, dipelihara terus agar setiap saat berfungsi
b.    Apa yang belum ada perlu diadakan dengan memperhitungkan jangka waktu pengadaannya
c.    Apa yang kurang, perlu dilengkapi
d.    Apa yang telah rusak, diperbaiki atau diganti
e.    Apa yang mecet, dilancarkan
f.     Apa yang telah mundur, ditingkatkan.
4.    Warga masyarakat
Salah satu faktor yang mengefektifkan suatu peraturan adlah warga masyarakat. Yang dimaksud disini adalah kesadarannya untuk mematuhi peraturan suatu peraturan perungdang-undangan, yang kerap disebut derajat kepatuhan.Secara sederhana dapat dikatakan, bahwa derajat kepatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum yang bersangkutan.[6]
            Ketika pembrlakuan hukum itu sudah efektif, maka keadaan masyarakat akan lebih tentram dan damai. Pelanggaran hak setidaknya dapat ditekan dengan  pemberlakuan ini. Dengan diberlakukannya hukum disini segala konflik dan snegketa yang terjadi di masyarakat dpat diselesaikan secara damai. Dengan keadaan seperti merupakan indikator perubahan yang terjadi di dalam masyarakat. Dimana semula dlam keadaan carut marut ketika belum dibentuknya hukum beserta pemberlakuannya, akan tetapi keadaan itu mulai lebih teratur setelah hukum sebagai kaidah aturan dipatuhi dan diberlakukan.
            Jadi dengan ini ada hubungan timbal balik antara masyarakat dengan hukum, spesifikasi dalam perubahan masyarakat. Dimana hukum yang berfungsi sebagai penggerak perubahan sosial(sicial engineering) dapat terwujud ketika hukum tersebut secara efektif diberlakukan.


Daftar bacaan:
-  Ali,Zainudin.2008.Sosiologi Hukum.Jakarta:SinarGrafika
-Budiono,AbdulRachmad.2005.Pengantar Ilmu Hukum.Malang:Bayumedia
- Soekanto,Soerjono.2007.Sosilogi Suatu Pengantar.Jakarta:PT.Raja   Grafindo Persada
- www.Hukumonline.com



Terwujudnya Social Engineering sebagai akibat Pemberlakuan Hukum
“Untuk memenuhi tugas terstruktur 1 mata kuliah Sosiologi Hukum

Disusun oleh:
Nuraini
0710110124 ( kelas: D  )

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
2009




[1] Ali,Zainudin.2008.Sosiologi Hukum.Jakarta:SinarGrafika.Hlm.1
[2] Ali,Zainudin.2008.Sosiologi Hukum.Jakarta:SinarGrafika.Hlm.1
[3] Budiono,Abdul Rachmad.2005.Pengantar Ilmu Hukum.Malang:Bayumedia.Hlm39
[4] Budiono,Abdul Rachmad.2005.Pengantar Ilmu Hukum.Malang:Bayumedia.Hlm40
                                  
[5] Soekanto,Soerjono.2007.Sosilogi Suatu Pengantar.Jakarta:Raja Grafindo Persada:Hlm.312
[6] Ali,Zainudin.2008.Sosiologi Hukum.Jakarta:SinarGrafika.Hlm.62-65