Rabu, 17 Agustus 2011

nura n her world:
Terwujudnya Social Engineering sebagai akibat Pemberlakuan Hukum

Oleh: Nuraini


            Manusia dengan sifat sosialnya menuntut untuk hidup berdampingan dengan manusia yang lain. Perkumpulan manusia disini akan membentuk kelompok-kelompok yang selanjutnya disebut masyarakat.  Hubungan antar manusia dalam masyarakat menimbulkan adanya hak dan kewajiban. Manusia, dengan sifat”Homo Homini Lupus” yang siap menyerang manusia yang lain demi pemenuhan kebutuhan hidupnya, bisa menimbulkan pelanggaran hak diantara sesamanya. Keadaan ini akan menyebabkan ketidaknyamanan dan ketidaktentraman dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu diperlukan suatu tata aturan sebagai upaya pencegahan terhadap ketidakteraturan kehidupan dalam masyarakat.
            Hukum adalah suatu tata aturan atau kaidah aturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dengan maksud untuk mengatur kehidupan sehingga tercipta ketentraman. Dari sini dapat kita ketahui ada suatu hubungan antara kehidupan masyarakat dengan hukum yang dibuat. Hukum dibuat untuk mengatur hidup masyarakat, dan masyarakat yang membuat hukum yang diwakili oleh lembaga yang berwenang. Sehingga sosiologi hukum disini mempunyaiperanan penting dalam ranah kehidupan masyarakat.
            Sosiologi hukum menurut Soerjono Soekanto adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.[1] Sedangkan menurut Satjipto Rahardjo, sosiologi hukum(sociology of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.[2]Jadi dapat disimpulkan bahwa sosiologi hukum ini mengkaji hukum dan gejala-gejala sosial yang ada dalam masyarakat.
            Dengan adanya hukum dalam masyarakat diharapkan untuk menyelesaikan segala konflik yang ada.  Itulah salah satu fungsi hukum dalam masyarakat. Hukum mempunyai 3 fungsi pokok yaitu:

1.    Law as a tool social control yaitu hukum sebagai pengendali sosial
2.    Law as a tool social engineering yaitu hukum sebagai faktor penggerak perubahan sosial
3.    Law as a tool social empowering yaitu hukum sebagai faktor pemberdaya sosial.
Dari fungsi hukum sebagai sosial enginering ini pemulis mau membedah sejauh mana hukum memang benar sebagai penggerak perubahan sosial. Penjelasan C.J.M Schyut mengenai makna hukum sebagai social enginering dapat dikatakan sangat memadai. Ia mengatakan bahwa undnag-undang merupakan sarana yang dipergunakan orang untuk mencoba menimbulkan suatu keadaan tertentu dalam masyarakat atau untuk mengendalikan keadaan. Kadang-kadang orang ingin menggunakan perundang-undangan itu untuk menimbulkan perubahan sosial yang nyata. Penguasaan atau pengarahan sosial ini juga disebut social enginering.[3]
Dari pengertian social enginering mengartikan bahwa peraturan perundang-undangan sebagai salah satu sumber hukum ada hubungan dalam pembentukan hukum tersebut dengan keadaan masyarakat sebelum diberlakukan hukum. Sehingga diperlukan pendekatan secara sosiologis dalam pembentukan hukum agar lebih progresif dan efektif.
Adam Podgorecki mengemukakan adanya empat asas yang merupakan suatu keharusan dalam usaha social engineering sebagai berikut:
1.    Penggambaran situasi yang dihadapi dengan baik
2.    Analisis  terhadap penilaian-penilaian dan menentukan susunan jenjang nilai-nilai tersebut.
3.    Verifikasi hipotesis-hipotesis
4.    Pengukuran efek undang-undang yang ada.[4]
Social Engineering ini merupakan suatu cita-cita dalam pembentukan suatu hukum. Hukum sebagai penggerak perubahan masyarakat, harus memperhatikan gejala-gejala sosial yang ada sebelum hukum tersebut dibentuk. Gejala sosial ini berfungsi sebagai tolak ukur sejauh mana sosial memerlukan hukum untuk mengaturnya. Tentunya gejala-gejala sosial ini berupa suatu masalah yang ada dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan ketidaknyamanan.Masalah sosial merupakan suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial ataumenghambat terpenuhinya keinginan-keinginan pokok warga kelompok sosial tersebut sehingga menyebabkan kepincangan ikatan sosial(Gillin dan Gillin).[5]Keabnormalan disini sudah pasti akan menimbulkan gangguan dan ketidaknyamanan dalam hidup masyarakat.
Hukum tidak dapat diciptakan atas dasar kehendak pribadi atau golongan elite atau penguasa, jika hukum tersebut hendak diterapkan secara konsekuen dan efektif. Hukum lazimnya di ciptakan atas dasar pemikiraan-pemikiran kearah mana suatu masyarakat berkembang? apakah sudah memerlukan aturan baru? masalah apa saja yang timbul dalam kehidupan masyarakat masa kini? kesemuanya ini perlu disesuaikan(Anonim,2009).
Dari situ dapat kita simpulkan bahwa hukum seharusnya dibuat berdasarkan keadaan yang ada dalam masyarakat, dan dibuat bukan hanya segelintir kelompok saja, akan tetapi seluruh masyarakat ikut berperan didalamya. Untuk mencapai fungsi hukum sebagai penggerak perubahan dalam masyarakat (law as a tool of social engineering), tentunya hukum tersebut harus diberlakukan terlebih dahulu. Dalam pemberlakuan disini harus memperhatikan efektifitas dari hukum tersebut. Maslah efektifitas berkaitan dengan daya kerja hukum dalam mengatur dan memaksa masyarakat untuk melaksanakan kaidah-kaidah hukum. Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi hukum itu berfungsi dalam masyarakat, yaitu:
1.    Kaidah Hukum
Di dalam teori-teori ilmu hukum, dapat dibedakan tiga macam hal mengenai berlakunya hukum sebagai kaidah, hal itu diungkapkan sebagai berikut:
a.    Kaidah hukum berlaku secara yuridis, apabila penentuannya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggitingkatannya atau terbentuk atas dasar yang telah ditetapkan.
b.    Kaidah hukum yang berlaku secara sosiologis, apabila kaidah tersebut efektif. Artinya, kaidah dimaksud dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga masyarakat(teori kekuasaan) atau kaidah itu berlaku karena adnya pengakuan dari masyarakat.
c.    Kaidah hukum berlaku filosofis, yaitu sesuai dengan cita  hukum sebagai nilai positif tertinggi.
2.    Penegak Hukum
Penegak Hukum atau orang yang bertugas menerapkan hukum mencakup ruang lingkup yang sangat luas, sebab menyangkut petugas pasa strata atas, menengah, dan bawah. Artinya ,dalam melaksanakan tugas-tugas penerapan hukum, petugas seyogianya harus memiliki suatu pedoman, diantaranya peraturan tertulis tertentu yang mencakup ruang lingkup tugas-tugasnya.
Penegak hukum memilki peranan penting dlam memfungsikan hukum. Kalau peraturan sudah baik, tetapi kualitas penegak hukum rendah, maka akan ada masalah. Demikian pula sebaliknya, apabila peraturannya buruk,sedangkan kualitas petugasnya baik, kemungkinan disini terdapat masalah pula.
3.    Sarana/fasilitas
Fasilitas atau sarana amat penting untuk mengefektifkan suatu aturan tertentu.Ruang lingkup sarana dimaksud, terutama sarana fisik yang berfungsi sebagai faktor pendukung.Memang sering terjadi bahwa suatu peraturan sudah difungsikan, padahal fasilitasnya belum etrsedia lengkap. Mungkin ad abaiknya, ketika hendak menerapkan suatu peraturan secara resmi atsupun memberikan tugas kepada petugas, dipikirlkan mengenai fasilitas-fasilitas yang berpatokan pada:
a.    Apa yang sudah ada, dipelihara terus agar setiap saat berfungsi
b.    Apa yang belum ada perlu diadakan dengan memperhitungkan jangka waktu pengadaannya
c.    Apa yang kurang, perlu dilengkapi
d.    Apa yang telah rusak, diperbaiki atau diganti
e.    Apa yang mecet, dilancarkan
f.     Apa yang telah mundur, ditingkatkan.
4.    Warga masyarakat
Salah satu faktor yang mengefektifkan suatu peraturan adlah warga masyarakat. Yang dimaksud disini adalah kesadarannya untuk mematuhi peraturan suatu peraturan perungdang-undangan, yang kerap disebut derajat kepatuhan.Secara sederhana dapat dikatakan, bahwa derajat kepatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum yang bersangkutan.[6]
            Ketika pembrlakuan hukum itu sudah efektif, maka keadaan masyarakat akan lebih tentram dan damai. Pelanggaran hak setidaknya dapat ditekan dengan  pemberlakuan ini. Dengan diberlakukannya hukum disini segala konflik dan snegketa yang terjadi di masyarakat dpat diselesaikan secara damai. Dengan keadaan seperti merupakan indikator perubahan yang terjadi di dalam masyarakat. Dimana semula dlam keadaan carut marut ketika belum dibentuknya hukum beserta pemberlakuannya, akan tetapi keadaan itu mulai lebih teratur setelah hukum sebagai kaidah aturan dipatuhi dan diberlakukan.
            Jadi dengan ini ada hubungan timbal balik antara masyarakat dengan hukum, spesifikasi dalam perubahan masyarakat. Dimana hukum yang berfungsi sebagai penggerak perubahan sosial(sicial engineering) dapat terwujud ketika hukum tersebut secara efektif diberlakukan.


Daftar bacaan:
-  Ali,Zainudin.2008.Sosiologi Hukum.Jakarta:SinarGrafika
-Budiono,AbdulRachmad.2005.Pengantar Ilmu Hukum.Malang:Bayumedia
- Soekanto,Soerjono.2007.Sosilogi Suatu Pengantar.Jakarta:PT.Raja   Grafindo Persada
- www.Hukumonline.com



Terwujudnya Social Engineering sebagai akibat Pemberlakuan Hukum
“Untuk memenuhi tugas terstruktur 1 mata kuliah Sosiologi Hukum

Disusun oleh:
Nuraini
0710110124 ( kelas: D  )

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
2009




[1] Ali,Zainudin.2008.Sosiologi Hukum.Jakarta:SinarGrafika.Hlm.1
[2] Ali,Zainudin.2008.Sosiologi Hukum.Jakarta:SinarGrafika.Hlm.1
[3] Budiono,Abdul Rachmad.2005.Pengantar Ilmu Hukum.Malang:Bayumedia.Hlm39
[4] Budiono,Abdul Rachmad.2005.Pengantar Ilmu Hukum.Malang:Bayumedia.Hlm40
                                  
[5] Soekanto,Soerjono.2007.Sosilogi Suatu Pengantar.Jakarta:Raja Grafindo Persada:Hlm.312
[6] Ali,Zainudin.2008.Sosiologi Hukum.Jakarta:SinarGrafika.Hlm.62-65


Demokrasi dan HAM (Prospek Penegakan Hukum di Indonesia)
oleh: Nuraini

            Manusia dilahirkan di dunia ini dengan dilengkapi hak-hak yang dianugerahi oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak inilah yang bisa disebut dengan Hak asasi Manusia (HAM). Hak ini menjadi jaminan kesetaraan dan kesederajadan antar sesama manusia. Setiap manusia diciptakan dengan hak-hak ynag sama ini lah  menjadi prinsip dlam interaksi sosial.
            Selain manusia dilahirkan sebagai individu, manusia juga diciptakan oleh Tuhan untuk selalu bersama dengan manusia yang lain untuk melangsungkan kehidupannya. Hal ini membuat manusia mau tidak mau harus berada dan hidup berdampingan dengan manusia lain dalam suatu komunitas sosial. Untuk menjaga kesederajadan, kesamaan hak-hak, manusia tidak dapat melakukannya sebagai makhluk individu. Sehingga dalam komunitas tersebut dituntut untuk membentuk tatanan struktur sosial yang memerlukan kekuasaan untuk menjalankan tugas-tugas komunitas.
            Konsep demokrasi yang sudah dikenal sejak abad 20-an memberikan suatu inspirasi untuk melahirkan suatu struktur sosial dengan menjunjung tinggi nilai kesamaan dan kesederajatan dengan tujuan kesejahteraan sosial. Secara sederhana demokrasi merupakan kekuasaan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat yang nantinya dampak/akibatnya kembali pada rakyat. Manusia sebagai pemilik kedaulatan sehingga dikenal dengan kedaulatan rakyat. Menurut teori kotrak sosial, hak-hak manusia individu tidak akan terpenuhi jika tidak dilakukan secara bersama-sama. Dari sinilah lahir kesepakatan-kesepakatan sosial dengan tujuan bersama, aturan-aturan pembatasan hak individu, penentuan subjek yang bertanggung jawab untuk memimpin komunitas dalam rangka pencapaian tujuan. Kesepakatan tersebut diwujudkan dalam norma dasar atau dikenal dengan konstitusi sebagai hokum tertinggi Negara sebagai bentuk komunitas sosial.
            Keuntungan lain dari demokrasi adalah jaminan peran serta masyarakat dalam pengambilan kebijakan penguasa, peraturan perundang-undangan, proses pengambilan keputusan. Hokum dan peraturan tidak boleh diputuskan atas dasar orang-orang tertentu saja dan diterapkan hanya untuk kelompok-kelmpok tertentu. Sehingga semua yang berkaitan dengan Negara benar-benar merupakan wujud kemauan bersama dan mencerminkan keadilan masyarakat.
            Menurut Frans Magnis Suseno (1997), ciri-ciri Negara demokrasi ada lima hal: (1) Negara hokum, (2) pemerintah di bawah control nyata masyarakat, (3) pemilihan umum yang bebas,(4) prinsip mayoritas,(5) adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis.
            Dalam bukunya “Konstitusi dan konstitusionalisme” Jimly Asshidiqie menyatakan bahwa Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait dengan konsepsi negara hukum. Dalam sebuah negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Hukum dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi. Hal ini berarti bahwa dalam sebuah negara hukum menghendaki adanya supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi disamping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi.
            Indonesia yang menyatakan diri sebagai Negara demokrasi dalam konstitusinya yang berdasarkan pada hokum bukan pada kekuasaan. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia sudah baik dan sehat di masyarakat. Dalam Pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung, sehingga masyarakat bisa memilih secara bebas.
            Namun, dibalik pelaksanaan demokrasi yang baik itu, penegakan hokum di Indonesia masih mendapat rekor buruk. Berdasarkan hasil survey yang diberi nama 'World Justice Project 2011 Rule of Law' yang dibiayai oleh Neukom Family Foundation, Bill & Melinda Gates Foundation, dan LexisNexis menyatakan bahwa dalam penegakan hokum Indonesia menempati posisi 47 secara global dari 65 negara. Survei ini terbagi ke dalam 9 kategori penegakan hukum, antara lain kekuasaan pemerintah yang terbatas, ketiadaan korupsi, hukum yang jelas, stabil dan transparan, ketertiban dan keamanan, hak-hak dasar, keterbukaan pemerintah, penegakan perundang-undangan, akses terhadap keadilan sipil, peradilan yang efektif, dan keadilan informal.(detiknews.com).
            Masih melekat di benak kita, kasus pencurian biji kakao yang dimejahijaukan dan mendapat vonis 1bulan 15 hari, kasus pencurian semangka yang divonis 15 hari, dan terbaru lagi kasus prita mulya sari yang terasa dipermainkan oleh hokum serta kasus-kasus korupsi yang belum juga selesai, dari kasus bank Century, sampai kasus Wisma Atlet Sesmenpora yang melibatkan beberapa elit politik. Kasus diatas cukup menggambarkan wajah penegakan hokum di Indonesia. Penegakan hokum masih bersifat diskriminatif, yang kaya dialah yang menang. Hokum masih menjadi milik orang-orang yang mempunyai kekuasaan dan harta. Dibuktikan banyaknya kasus korupsi yang menjerat orang-ornag punya kekuasaan dan harta tidak tuntas.
   Perlu diingat, bahwa ada beberapa faktor dalam proses penegakan hokum. Penegakan hokum tidak bisa tidak terlepas dari tiga komponen, komponen substansi, komponen struktur, dan komponen cultur.
Secara substansi, hokum di Indonesia cukup bagus. Salah satu tolok ukur yang cukup signifikan untuk melihat sejauh mana penegakan hukum adalah sejauh mana keberhasilan pemberantasan KKN dilakukan. Harus diakui, selama era reformasi telah banyak dihasilkan perangkat undang-undang baru. Misalnya, ada Ketetapan MPR No. XI/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari KKN, UU No. 20 Tahun 2001 (merubah UU NO. 31 Tahun 1999) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan berbagai UU lainnya. Selain itu, muncul pula lembaga pengawas baru seperti KPK untuk masalah korupsi.
Namun baiknya substansi ini belum didukung dengan baiknya kinerja aparat penegak hokum kita. Banyak aparat penegak hokum kita mencari sesuap nasi dalam institusinya. Sehingga bermunculan  mafia hokum, jual beli kasus, jual beli penangguhan penahanan, KUHP (Kasih Uang Habis Perkara), pengacara “hitam”, dan banyak fenomena lainnya. Hal ini harus dilakukan pembersihan dari oknum-oknum yang memperburuk citra penegak hokum dimasyarakat, agar tercipta penegak hokum yang bersih dari suap.
Budaya masyarakat yang masih terpengaruh oleh budaya aparat, menciptakan mainset bahwa semua bisa diatur dengan uang. Contoh kecil dari penegakan peraturan lalu lintas yang masih banyak dilakukan dengan “selesai di tempat” (membayar uang kepada polisi sebagai upah agar tidak ditilang).
“Tidak bisa dipungkiri adanya perkembangan dalam penegakan hukum pasca revormasi ini. Namun sayang, aroma adanya selectived law enforcement (tebang pilih) masih cukup kuat.
Demikian halnya, banyaknya aparatus penegak hukum yang ditangkap akibat menerima suap mengindikasikan hukum masih menjadi komoditas. Siapa yang mampu membayar mahal, maka dialah pemenangnya” kata Robikin Emhas, advokat yang diwawancarai via email.
Melihat wajah penegakan hokum seperti diatas, masih banyak keraguan untuk prospek penegakan hokum kedepan. Proses penegakan hokum yang masih tebang pilih akan mewarnai hokum Negara kita. Kecuali ada pembenahan dari komponen-kompeonen penegak hokum. Selain itu perlu adanya model baru dalam penegakan hokum kita.
“Untuk itu, agar akses terhadap keadilan dapat dinikmati oleh setiap warga negara, tak peduli kalangan powerless sekalipun, maka perlu diterapkan model penegakan hukum progresif seperti dipraktikkan oleh Mahkamah Konstitusi” lanjut Robikin.
Model hokum progresif ini menekankan penegakan hokum dalam rangka menemukan keadilan di mana saja, tidak mutlak hanya di pengadilan, karena keadilan ada di mana-mana. Pada intinya pemikiran hukum progresif menekankan bahwa hukum harus kembali pada filosofi dasarnya, yaitu hukum untuk manusia.