Demokrasi dan HAM (Prospek Penegakan Hukum di Indonesia)
oleh: Nuraini
Manusia dilahirkan di dunia ini dengan dilengkapi hak-hak yang dianugerahi oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak inilah yang bisa disebut dengan Hak asasi Manusia (HAM). Hak ini menjadi jaminan kesetaraan dan kesederajadan antar sesama manusia. Setiap manusia diciptakan dengan hak-hak ynag sama ini lah menjadi prinsip dlam interaksi sosial.
Selain manusia dilahirkan sebagai individu, manusia juga diciptakan oleh Tuhan untuk selalu bersama dengan manusia yang lain untuk melangsungkan kehidupannya. Hal ini membuat manusia mau tidak mau harus berada dan hidup berdampingan dengan manusia lain dalam suatu komunitas sosial. Untuk menjaga kesederajadan, kesamaan hak-hak, manusia tidak dapat melakukannya sebagai makhluk individu. Sehingga dalam komunitas tersebut dituntut untuk membentuk tatanan struktur sosial yang memerlukan kekuasaan untuk menjalankan tugas-tugas komunitas.
Konsep demokrasi yang sudah dikenal sejak abad 20-an memberikan suatu inspirasi untuk melahirkan suatu struktur sosial dengan menjunjung tinggi nilai kesamaan dan kesederajatan dengan tujuan kesejahteraan sosial. Secara sederhana demokrasi merupakan kekuasaan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat yang nantinya dampak/akibatnya kembali pada rakyat. Manusia sebagai pemilik kedaulatan sehingga dikenal dengan kedaulatan rakyat. Menurut teori kotrak sosial, hak-hak manusia individu tidak akan terpenuhi jika tidak dilakukan secara bersama-sama. Dari sinilah lahir kesepakatan-kesepakatan sosial dengan tujuan bersama, aturan-aturan pembatasan hak individu, penentuan subjek yang bertanggung jawab untuk memimpin komunitas dalam rangka pencapaian tujuan. Kesepakatan tersebut diwujudkan dalam norma dasar atau dikenal dengan konstitusi sebagai hokum tertinggi Negara sebagai bentuk komunitas sosial.
Keuntungan lain dari demokrasi adalah jaminan peran serta masyarakat dalam pengambilan kebijakan penguasa, peraturan perundang-undangan, proses pengambilan keputusan. Hokum dan peraturan tidak boleh diputuskan atas dasar orang-orang tertentu saja dan diterapkan hanya untuk kelompok-kelmpok tertentu. Sehingga semua yang berkaitan dengan Negara benar-benar merupakan wujud kemauan bersama dan mencerminkan keadilan masyarakat.
Menurut Frans Magnis Suseno (1997), ciri-ciri Negara demokrasi ada lima hal: (1) Negara hokum, (2) pemerintah di bawah control nyata masyarakat, (3) pemilihan umum yang bebas,(4) prinsip mayoritas,(5) adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis.
Dalam bukunya “Konstitusi dan konstitusionalisme” Jimly Asshidiqie menyatakan bahwa Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait dengan konsepsi negara hukum. Dalam sebuah negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Hukum dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi. Hal ini berarti bahwa dalam sebuah negara hukum menghendaki adanya supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi disamping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi.
Indonesia yang menyatakan diri sebagai Negara demokrasi dalam konstitusinya yang berdasarkan pada hokum bukan pada kekuasaan. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia sudah baik dan sehat di masyarakat. Dalam Pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung, sehingga masyarakat bisa memilih secara bebas.
Namun, dibalik pelaksanaan demokrasi yang baik itu, penegakan hokum di Indonesia masih mendapat rekor buruk. Berdasarkan hasil survey yang diberi nama 'World Justice Project 2011 Rule of Law' yang dibiayai oleh Neukom Family Foundation, Bill & Melinda Gates Foundation, dan LexisNexis menyatakan bahwa dalam penegakan hokum Indonesia menempati posisi 47 secara global dari 65 negara. Survei ini terbagi ke dalam 9 kategori penegakan hukum, antara lain kekuasaan pemerintah yang terbatas, ketiadaan korupsi, hukum yang jelas, stabil dan transparan, ketertiban dan keamanan, hak-hak dasar, keterbukaan pemerintah, penegakan perundang-undangan, akses terhadap keadilan sipil, peradilan yang efektif, dan keadilan informal.(detiknews.com).
Masih melekat di benak kita, kasus pencurian biji kakao yang dimejahijaukan dan mendapat vonis 1bulan 15 hari, kasus pencurian semangka yang divonis 15 hari, dan terbaru lagi kasus prita mulya sari yang terasa dipermainkan oleh hokum serta kasus-kasus korupsi yang belum juga selesai, dari kasus bank Century, sampai kasus Wisma Atlet Sesmenpora yang melibatkan beberapa elit politik. Kasus diatas cukup menggambarkan wajah penegakan hokum di Indonesia. Penegakan hokum masih bersifat diskriminatif, yang kaya dialah yang menang. Hokum masih menjadi milik orang-orang yang mempunyai kekuasaan dan harta. Dibuktikan banyaknya kasus korupsi yang menjerat orang-ornag punya kekuasaan dan harta tidak tuntas.
Perlu diingat, bahwa ada beberapa faktor dalam proses penegakan hokum. Penegakan hokum tidak bisa tidak terlepas dari tiga komponen, komponen substansi, komponen struktur, dan komponen cultur.
Secara substansi, hokum di Indonesia cukup bagus. Salah satu tolok ukur yang cukup signifikan untuk melihat sejauh mana penegakan hukum adalah sejauh mana keberhasilan pemberantasan KKN dilakukan. Harus diakui, selama era reformasi telah banyak dihasilkan perangkat undang-undang baru. Misalnya, ada Ketetapan MPR No. XI/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari KKN, UU No. 20 Tahun 2001 (merubah UU NO. 31 Tahun 1999) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan berbagai UU lainnya. Selain itu, muncul pula lembaga pengawas baru seperti KPK untuk masalah korupsi.
Namun baiknya substansi ini belum didukung dengan baiknya kinerja aparat penegak hokum kita. Banyak aparat penegak hokum kita mencari sesuap nasi dalam institusinya. Sehingga bermunculan mafia hokum, jual beli kasus, jual beli penangguhan penahanan, KUHP (Kasih Uang Habis Perkara), pengacara “hitam”, dan banyak fenomena lainnya. Hal ini harus dilakukan pembersihan dari oknum-oknum yang memperburuk citra penegak hokum dimasyarakat, agar tercipta penegak hokum yang bersih dari suap.
Budaya masyarakat yang masih terpengaruh oleh budaya aparat, menciptakan mainset bahwa semua bisa diatur dengan uang. Contoh kecil dari penegakan peraturan lalu lintas yang masih banyak dilakukan dengan “selesai di tempat” (membayar uang kepada polisi sebagai upah agar tidak ditilang).
“Tidak bisa dipungkiri adanya perkembangan dalam penegakan hukum pasca revormasi ini. Namun sayang, aroma adanya selectived law enforcement (tebang pilih) masih cukup kuat.
Demikian halnya, banyaknya aparatus penegak hukum yang ditangkap akibat menerima suap mengindikasikan hukum masih menjadi komoditas. Siapa yang mampu membayar mahal, maka dialah pemenangnya” kata Robikin Emhas, advokat yang diwawancarai via email.
Demikian halnya, banyaknya aparatus penegak hukum yang ditangkap akibat menerima suap mengindikasikan hukum masih menjadi komoditas. Siapa yang mampu membayar mahal, maka dialah pemenangnya” kata Robikin Emhas, advokat yang diwawancarai via email.
Melihat wajah penegakan hokum seperti diatas, masih banyak keraguan untuk prospek penegakan hokum kedepan. Proses penegakan hokum yang masih tebang pilih akan mewarnai hokum Negara kita. Kecuali ada pembenahan dari komponen-kompeonen penegak hokum. Selain itu perlu adanya model baru dalam penegakan hokum kita.
“Untuk itu, agar akses terhadap keadilan dapat dinikmati oleh setiap warga negara, tak peduli kalangan powerless sekalipun, maka perlu diterapkan model penegakan hukum progresif seperti dipraktikkan oleh Mahkamah Konstitusi” lanjut Robikin.
Model hokum progresif ini menekankan penegakan hokum dalam rangka menemukan keadilan di mana saja, tidak mutlak hanya di pengadilan, karena keadilan ada di mana-mana. Pada intinya pemikiran hukum progresif menekankan bahwa hukum harus kembali pada filosofi dasarnya, yaitu hukum untuk manusia.