Terwujudnya Social Engineering sebagai akibat Pemberlakuan Hukum
Oleh: Nuraini
Manusia dengan sifat sosialnya menuntut untuk hidup berdampingan dengan manusia yang lain. Perkumpulan manusia disini akan membentuk kelompok-kelompok yang selanjutnya disebut masyarakat. Hubungan antar manusia dalam masyarakat menimbulkan adanya hak dan kewajiban. Manusia, dengan sifat”Homo Homini Lupus” yang siap menyerang manusia yang lain demi pemenuhan kebutuhan hidupnya, bisa menimbulkan pelanggaran hak diantara sesamanya. Keadaan ini akan menyebabkan ketidaknyamanan dan ketidaktentraman dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu diperlukan suatu tata aturan sebagai upaya pencegahan terhadap ketidakteraturan kehidupan dalam masyarakat.
Hukum adalah suatu tata aturan atau kaidah aturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dengan maksud untuk mengatur kehidupan sehingga tercipta ketentraman. Dari sini dapat kita ketahui ada suatu hubungan antara kehidupan masyarakat dengan hukum yang dibuat. Hukum dibuat untuk mengatur hidup masyarakat, dan masyarakat yang membuat hukum yang diwakili oleh lembaga yang berwenang. Sehingga sosiologi hukum disini mempunyaiperanan penting dalam ranah kehidupan masyarakat.
Sosiologi hukum menurut Soerjono Soekanto adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.[1] Sedangkan menurut Satjipto Rahardjo, sosiologi hukum(sociology of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.[2]Jadi dapat disimpulkan bahwa sosiologi hukum ini mengkaji hukum dan gejala-gejala sosial yang ada dalam masyarakat.
Dengan adanya hukum dalam masyarakat diharapkan untuk menyelesaikan segala konflik yang ada. Itulah salah satu fungsi hukum dalam masyarakat. Hukum mempunyai 3 fungsi pokok yaitu:
1. Law as a tool social control yaitu hukum sebagai pengendali sosial
2. Law as a tool social engineering yaitu hukum sebagai faktor penggerak perubahan sosial
3. Law as a tool social empowering yaitu hukum sebagai faktor pemberdaya sosial.
Dari fungsi hukum sebagai sosial enginering ini pemulis mau membedah sejauh mana hukum memang benar sebagai penggerak perubahan sosial. Penjelasan C.J.M Schyut mengenai makna hukum sebagai social enginering dapat dikatakan sangat memadai. Ia mengatakan bahwa undnag-undang merupakan sarana yang dipergunakan orang untuk mencoba menimbulkan suatu keadaan tertentu dalam masyarakat atau untuk mengendalikan keadaan. Kadang-kadang orang ingin menggunakan perundang-undangan itu untuk menimbulkan perubahan sosial yang nyata. Penguasaan atau pengarahan sosial ini juga disebut social enginering.[3]
Dari pengertian social enginering mengartikan bahwa peraturan perundang-undangan sebagai salah satu sumber hukum ada hubungan dalam pembentukan hukum tersebut dengan keadaan masyarakat sebelum diberlakukan hukum. Sehingga diperlukan pendekatan secara sosiologis dalam pembentukan hukum agar lebih progresif dan efektif.
Adam Podgorecki mengemukakan adanya empat asas yang merupakan suatu keharusan dalam usaha social engineering sebagai berikut:
1. Penggambaran situasi yang dihadapi dengan baik
2. Analisis terhadap penilaian-penilaian dan menentukan susunan jenjang nilai-nilai tersebut.
3. Verifikasi hipotesis-hipotesis
4. Pengukuran efek undang-undang yang ada.[4]
Social Engineering ini merupakan suatu cita-cita dalam pembentukan suatu hukum. Hukum sebagai penggerak perubahan masyarakat, harus memperhatikan gejala-gejala sosial yang ada sebelum hukum tersebut dibentuk. Gejala sosial ini berfungsi sebagai tolak ukur sejauh mana sosial memerlukan hukum untuk mengaturnya. Tentunya gejala-gejala sosial ini berupa suatu masalah yang ada dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan ketidaknyamanan.Masalah sosial merupakan suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial ataumenghambat terpenuhinya keinginan-keinginan pokok warga kelompok sosial tersebut sehingga menyebabkan kepincangan ikatan sosial(Gillin dan Gillin).[5]Keabnormalan disini sudah pasti akan menimbulkan gangguan dan ketidaknyamanan dalam hidup masyarakat.
Hukum tidak dapat diciptakan atas dasar kehendak pribadi atau golongan elite atau penguasa, jika hukum tersebut hendak diterapkan secara konsekuen dan efektif. Hukum lazimnya di ciptakan atas dasar pemikiraan-pemikiran kearah mana suatu masyarakat berkembang? apakah sudah memerlukan aturan baru? masalah apa saja yang timbul dalam kehidupan masyarakat masa kini? kesemuanya ini perlu disesuaikan(Anonim,2009).
Dari situ dapat kita simpulkan bahwa hukum seharusnya dibuat berdasarkan keadaan yang ada dalam masyarakat, dan dibuat bukan hanya segelintir kelompok saja, akan tetapi seluruh masyarakat ikut berperan didalamya. Untuk mencapai fungsi hukum sebagai penggerak perubahan dalam masyarakat (law as a tool of social engineering), tentunya hukum tersebut harus diberlakukan terlebih dahulu. Dalam pemberlakuan disini harus memperhatikan efektifitas dari hukum tersebut. Maslah efektifitas berkaitan dengan daya kerja hukum dalam mengatur dan memaksa masyarakat untuk melaksanakan kaidah-kaidah hukum. Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi hukum itu berfungsi dalam masyarakat, yaitu:
1. Kaidah Hukum
Di dalam teori-teori ilmu hukum, dapat dibedakan tiga macam hal mengenai berlakunya hukum sebagai kaidah, hal itu diungkapkan sebagai berikut:
a. Kaidah hukum berlaku secara yuridis, apabila penentuannya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggitingkatannya atau terbentuk atas dasar yang telah ditetapkan.
b. Kaidah hukum yang berlaku secara sosiologis, apabila kaidah tersebut efektif. Artinya, kaidah dimaksud dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga masyarakat(teori kekuasaan) atau kaidah itu berlaku karena adnya pengakuan dari masyarakat.
c. Kaidah hukum berlaku filosofis, yaitu sesuai dengan cita hukum sebagai nilai positif tertinggi.
2. Penegak Hukum
Penegak Hukum atau orang yang bertugas menerapkan hukum mencakup ruang lingkup yang sangat luas, sebab menyangkut petugas pasa strata atas, menengah, dan bawah. Artinya ,dalam melaksanakan tugas-tugas penerapan hukum, petugas seyogianya harus memiliki suatu pedoman, diantaranya peraturan tertulis tertentu yang mencakup ruang lingkup tugas-tugasnya.
Penegak hukum memilki peranan penting dlam memfungsikan hukum. Kalau peraturan sudah baik, tetapi kualitas penegak hukum rendah, maka akan ada masalah. Demikian pula sebaliknya, apabila peraturannya buruk,sedangkan kualitas petugasnya baik, kemungkinan disini terdapat masalah pula.
3. Sarana/fasilitas
Fasilitas atau sarana amat penting untuk mengefektifkan suatu aturan tertentu.Ruang lingkup sarana dimaksud, terutama sarana fisik yang berfungsi sebagai faktor pendukung.Memang sering terjadi bahwa suatu peraturan sudah difungsikan, padahal fasilitasnya belum etrsedia lengkap. Mungkin ad abaiknya, ketika hendak menerapkan suatu peraturan secara resmi atsupun memberikan tugas kepada petugas, dipikirlkan mengenai fasilitas-fasilitas yang berpatokan pada:
a. Apa yang sudah ada, dipelihara terus agar setiap saat berfungsi
b. Apa yang belum ada perlu diadakan dengan memperhitungkan jangka waktu pengadaannya
c. Apa yang kurang, perlu dilengkapi
d. Apa yang telah rusak, diperbaiki atau diganti
e. Apa yang mecet, dilancarkan
f. Apa yang telah mundur, ditingkatkan.
4. Warga masyarakat
Salah satu faktor yang mengefektifkan suatu peraturan adlah warga masyarakat. Yang dimaksud disini adalah kesadarannya untuk mematuhi peraturan suatu peraturan perungdang-undangan, yang kerap disebut derajat kepatuhan.Secara sederhana dapat dikatakan, bahwa derajat kepatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum yang bersangkutan.[6]
Ketika pembrlakuan hukum itu sudah efektif, maka keadaan masyarakat akan lebih tentram dan damai. Pelanggaran hak setidaknya dapat ditekan dengan pemberlakuan ini. Dengan diberlakukannya hukum disini segala konflik dan snegketa yang terjadi di masyarakat dpat diselesaikan secara damai. Dengan keadaan seperti merupakan indikator perubahan yang terjadi di dalam masyarakat. Dimana semula dlam keadaan carut marut ketika belum dibentuknya hukum beserta pemberlakuannya, akan tetapi keadaan itu mulai lebih teratur setelah hukum sebagai kaidah aturan dipatuhi dan diberlakukan.
Jadi dengan ini ada hubungan timbal balik antara masyarakat dengan hukum, spesifikasi dalam perubahan masyarakat. Dimana hukum yang berfungsi sebagai penggerak perubahan sosial(sicial engineering) dapat terwujud ketika hukum tersebut secara efektif diberlakukan.
Daftar bacaan:
- Ali,Zainudin.2008.Sosiologi Hukum.Jakarta:SinarGrafika
-Budiono,AbdulRachmad.2005.Pengantar Ilmu Hukum.Malang:Bayumedia
- Soekanto,Soerjono.2007.Sosilogi Suatu Pengantar.Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada
- www.Hukumonline.com
Terwujudnya Social Engineering sebagai akibat Pemberlakuan Hukum
“Untuk memenuhi tugas terstruktur 1 mata kuliah Sosiologi Hukum”
Disusun oleh:
Nuraini
0710110124 ( kelas: D )
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
2009
[1] Ali,Zainudin.2008.Sosiologi Hukum.Jakarta:SinarGrafika.Hlm.1
[2] Ali,Zainudin.2008.Sosiologi Hukum.Jakarta:SinarGrafika.Hlm.1
[3] Budiono,Abdul Rachmad.2005.Pengantar Ilmu Hukum.Malang:Bayumedia.Hlm39
[4] Budiono,Abdul Rachmad.2005.Pengantar Ilmu Hukum.Malang:Bayumedia.Hlm40
[5] Soekanto,Soerjono.2007.Sosilogi Suatu Pengantar.Jakarta:Raja Grafindo Persada:Hlm.312
[6] Ali,Zainudin.2008.Sosiologi Hukum.Jakarta:SinarGrafika.Hlm.62-65
Tidak ada komentar:
Posting Komentar