Deny Sulistyo Wardani: Kembalikan Koperasi Pada Jiwa
Kekeluargaan
Ibu setengah
baya, kalem, rapi, begitulah ibu yang menjabat
ketua 2 KWSU (Koperasi Wanita Serba Usaha) BhaktiAsta MakmurMalang saat
ditemui tim Newsletter Simpul demokrasi sore hari (18/6/2011) di Kantor KPU
Batu setelah Rapat KBD (komunitas Batu untuk Demokrasi). Dengan terkaget-kaget
ibu yang bernama lengkap “Deny Sulistyo Wardani” ini mendengar maksud tim
newsletter untuk mewawancarai beliau sekedar meminta pendapat tentang koperasi.
Ibu yang akrab
dipanggil deny ini ikut berkiprah di dunia ekonomi kerakyatan ini sekitar tahun
2005.”Saya dikoperasi ini di KWSU maksudnya sejak tahun 2005, saya awali dari
anggota, kemudian menjadi penanggung jawab kelompok, selanjutnya menjadi PPL (Petugas
Pembina Lapangan), saya pernah jadi coordinator salah satu jenis usaha KWSU
Bhakti Asta Makmur yaitu di bina usaha, terakhir ini menjadi ketua dua,
kebetulan sampai sekarang” ucap Deny.
Wanita berdarah
kelahiran Jember ini memulai cerita awal pertama kali ikut berkiprah di
koperasi dengan alasan ingin berorganisasi dan memilih KWSU Bhakti Asta Makmur
Malang, karena koperasi ini menjalankan usahanya dengan sitem tanggung renteng
yang pada asasnya untung bersama, rugi bersama diantara anggotanya. “Asas
Kekeluargaan koperasi tidak akan berjalan jika tidak dilakukan dengan system
tanggung renteng, nah saya tertariknya disitu” aku deny saat ditanya motivasi
ikut berkoperasi.
“Kalau sekarang
melihat perekonomian yang berkembang di Indonesia usaha yang tumbuh subur
dikalangan ya ada kata masyarakat kalau kita lihat realita disekitar kita
adalah usaha ritel , toko-toko yang dibelakang ada kata “mart”, kan makin marak
sekarang bahkan sampai kepelosok-pelosok desa. Nah itu artinya pmeilik modal
berkuasa di perekonomian masyarakat, kapitalisme tumbuh subur saat ini di
Indonesia” papar Deny kekhawatiran tentang posisi koperasi yang semakin
tersingkir di Indonesia.
Keyakinannya
makin kuat untuk konsisten di dunia koperasi, karena koperasi merupakan soko
guru perekonomian Indonesia yang telah sesuai dengan Pasal 33 Undang-undang
Dasar 1945 sesuai dengan kondisi masyarakat di Indonesia. Selain itu, Koperasi
bisa menjadi “Contra Failing” (kekuatan pengimbang) terhadap keberadaan
kapitalisme yang semakin menjamur di Indonesia.
Selain di KWSU
Bhakti Asta Makmur makmur, ibu yang bertempat tinggal di jalan Sulfat Agung
IX/43 Malang ini, juga aktif di Yayasan kebudayaan paying, BKWK (Badan
Komunikasi Wanita Koperasi), dansebagai pendamping Koperasi Pertanian Guyub
Rukun Batu.
Deny berpendapat
bahwa perkembangan koperasi di Jawa Timur peningkatannya cukup bagus, karena
dengan adanya dukungan dari pemerintahan daerah Jawa Timur yakni program
gubernur untuk membumikan koperasi di seluruh Jawa Timur. Akibat perkembangan Koperasi
begitu pesat, Deny menjuluki sebagai kota koperasi. Akan tetapi, koperasi
secara nasional belum menampakkan perkembangan.
“Secara
Legalitas Koperasi mempunyai tempat sebagai bentuk system ekonomi yang
seharusnya diterapkan di masyarakat Indonesia, sayangnya keberpihakan
pemerintah masih cenderung kepada pemodal, jadi koperasi dengan modal yang
kecil kurang mendapat perhatian pemerintah”, jelas Deny
Deny memaparkan,
selain kurangnya perhatian pemerintah, pergeseran konsep pelaksanaan ekonomi
nasional yang dimulai dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967.
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa keanggotaan koperasi didasarkan adanya
kesamaan kepentingan dalam lapangan usaha koperasi. Dampaknya koperasi yang
berkembang adalah koperasi simpan pinjam, sementara koperasi perdagangan,
pertanian maupun peternakan tidak berjalan. Sejak saat itu koperasi tidak lagi
didasarkan pada bidang usahanya. Sehingga berdirilah koperasi pegawai negeri,
koperasi dosen, koperasi penyandang cacat. Akibatnya dari pergeseran konsep
kenggotaan tersebut, terjadilah diskriminasi. Masyarakat tidak lagi disatukan
tapi dikotak-kotakkan dan keanggotaannya tidak lagi terbuka dan sukarela.
Istri dari Demsi
Denial ini, menerangkan dengan kondisi Koperasi yang seperti itu harusnya
koperasi tidak lagi menunggu uluran pemerintah, koperasi harus lebih mandiri
dengan komitmen tinggi menjalankan usaha yang lebih kreatif untuk menjalankan
roda keuangan, membuat produk-produk tidak hanya dalam bentuk pinjaman anggota
lebih-lebih ke masyarakat. KWSU Bhakti Asta Makmur misalnya, selain unit simpan
pinjam, ada juga bina usaha. Salah satu produk bina usaha adalah peminjaman
rombong kepada masyarakat dengan tujuan memacu masyarakat untuk berusaha
meningkatkan pendapatan ekonominya. Peminjaman rombong ini tidak hanya kepada
anggota, akan tetapi diperbolehkan untuk masyarakat.
Ibu dengan dua
anak ini, berharap untuk koperasi kedepan harusnya koperasi kembali pada jiwanya
yang sesuai dengan pasal 33 UUD 1945, yang didasarkan pada asas kekeluargaan
dan gotong royong. Koperasi harus tumbuh sesuai dengan jati diri koperasi dalam
hal pengelolaannya. Koperasi harus didasarkan pada kepentingan usaha bersama
berdasarkan pada asas kekeluargaan. Jadi, kekuatan suara dalam memajukan
koperasi diutamakan. Karena berdasarkan kekelurgaan, koperasi ini harus
dilaksanakan dnegan system tanggung renteng, pengurus, anggota, sama-sama
untung.