Selasa, 20 September 2011

Apa kata Penggiat Koperasi???


Deny Sulistyo Wardani: Kembalikan Koperasi Pada Jiwa Kekeluargaan

Ibu setengah baya, kalem, rapi, begitulah ibu yang menjabat  ketua 2 KWSU (Koperasi Wanita Serba Usaha) BhaktiAsta MakmurMalang saat ditemui tim Newsletter Simpul demokrasi sore hari (18/6/2011) di Kantor KPU Batu setelah Rapat KBD (komunitas Batu untuk Demokrasi). Dengan terkaget-kaget ibu yang bernama lengkap “Deny Sulistyo Wardani” ini mendengar maksud tim newsletter untuk mewawancarai beliau sekedar meminta pendapat tentang koperasi.
Ibu yang akrab dipanggil deny ini ikut berkiprah di dunia ekonomi kerakyatan ini sekitar tahun 2005.”Saya dikoperasi ini di KWSU maksudnya sejak tahun 2005, saya awali dari anggota, kemudian menjadi penanggung jawab kelompok, selanjutnya menjadi PPL (Petugas Pembina Lapangan), saya pernah jadi coordinator salah satu jenis usaha KWSU Bhakti Asta Makmur yaitu di bina usaha, terakhir ini menjadi ketua dua, kebetulan sampai sekarang” ucap Deny.
Wanita berdarah kelahiran Jember ini memulai cerita awal pertama kali ikut berkiprah di koperasi dengan alasan ingin berorganisasi dan memilih KWSU Bhakti Asta Makmur Malang, karena koperasi ini menjalankan usahanya dengan sitem tanggung renteng yang pada asasnya untung bersama, rugi bersama diantara anggotanya. “Asas Kekeluargaan koperasi tidak akan berjalan jika tidak dilakukan dengan system tanggung renteng, nah saya tertariknya disitu” aku deny saat ditanya motivasi ikut berkoperasi.
“Kalau sekarang melihat perekonomian yang berkembang di Indonesia usaha yang tumbuh subur dikalangan ya ada kata masyarakat kalau kita lihat realita disekitar kita adalah usaha ritel , toko-toko yang dibelakang ada kata “mart”, kan makin marak sekarang bahkan sampai kepelosok-pelosok desa. Nah itu artinya pmeilik modal berkuasa di perekonomian masyarakat, kapitalisme tumbuh subur saat ini di Indonesia” papar Deny kekhawatiran tentang posisi koperasi yang semakin tersingkir di Indonesia.
Keyakinannya makin kuat untuk konsisten di dunia koperasi, karena koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia yang telah sesuai dengan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 sesuai dengan kondisi masyarakat di Indonesia. Selain itu, Koperasi bisa menjadi “Contra Failing” (kekuatan pengimbang) terhadap keberadaan kapitalisme yang semakin menjamur di Indonesia.
Selain di KWSU Bhakti Asta Makmur makmur, ibu yang bertempat tinggal di jalan Sulfat Agung IX/43 Malang ini, juga aktif di Yayasan kebudayaan paying, BKWK (Badan Komunikasi Wanita Koperasi), dansebagai pendamping Koperasi Pertanian Guyub Rukun Batu.
Deny berpendapat bahwa perkembangan koperasi di Jawa Timur peningkatannya cukup bagus, karena dengan adanya dukungan dari pemerintahan daerah Jawa Timur yakni program gubernur untuk membumikan koperasi di seluruh Jawa Timur. Akibat perkembangan Koperasi begitu pesat, Deny menjuluki sebagai kota koperasi. Akan tetapi, koperasi secara nasional belum menampakkan perkembangan.
“Secara Legalitas Koperasi mempunyai tempat sebagai bentuk system ekonomi yang seharusnya diterapkan di masyarakat Indonesia, sayangnya keberpihakan pemerintah masih cenderung kepada pemodal, jadi koperasi dengan modal yang kecil kurang mendapat perhatian pemerintah”, jelas Deny
Deny memaparkan, selain kurangnya perhatian pemerintah, pergeseran konsep pelaksanaan ekonomi nasional yang dimulai dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa keanggotaan koperasi didasarkan adanya kesamaan kepentingan dalam lapangan usaha koperasi. Dampaknya koperasi yang berkembang adalah koperasi simpan pinjam, sementara koperasi perdagangan, pertanian maupun peternakan tidak berjalan. Sejak saat itu koperasi tidak lagi didasarkan pada bidang usahanya. Sehingga berdirilah koperasi pegawai negeri, koperasi dosen, koperasi penyandang cacat. Akibatnya dari pergeseran konsep kenggotaan tersebut, terjadilah diskriminasi. Masyarakat tidak lagi disatukan tapi dikotak-kotakkan dan keanggotaannya tidak lagi terbuka dan sukarela.
Istri dari Demsi Denial ini, menerangkan dengan kondisi Koperasi yang seperti itu harusnya koperasi tidak lagi menunggu uluran pemerintah, koperasi harus lebih mandiri dengan komitmen tinggi menjalankan usaha yang lebih kreatif untuk menjalankan roda keuangan, membuat produk-produk tidak hanya dalam bentuk pinjaman anggota lebih-lebih ke masyarakat. KWSU Bhakti Asta Makmur misalnya, selain unit simpan pinjam, ada juga bina usaha. Salah satu produk bina usaha adalah peminjaman rombong kepada masyarakat dengan tujuan memacu masyarakat untuk berusaha meningkatkan pendapatan ekonominya. Peminjaman rombong ini tidak hanya kepada anggota, akan tetapi diperbolehkan untuk masyarakat.
Ibu dengan dua anak ini, berharap untuk koperasi kedepan harusnya koperasi kembali pada jiwanya yang sesuai dengan pasal 33 UUD 1945, yang didasarkan pada asas kekeluargaan dan gotong royong. Koperasi harus tumbuh sesuai dengan jati diri koperasi dalam hal pengelolaannya. Koperasi harus didasarkan pada kepentingan usaha bersama berdasarkan pada asas kekeluargaan. Jadi, kekuatan suara dalam memajukan koperasi diutamakan. Karena berdasarkan kekelurgaan, koperasi ini harus dilaksanakan dnegan system tanggung renteng, pengurus, anggota, sama-sama untung.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar