Selasa, 13 September 2011


PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR DI MADURA SEBAGAI MODEL BUDAYA HUKUM PERKAWINAN
Oleh: NURAINI


            Masih segar dalam ingatan, beberapa waktu lalu di media sempat digemparkan dengan pernikahan seseorang yang dikenal dengan nama Syech Pudji dengan gadis yang masih berusia 12 tahun. Kontroversi terjadi terkait permasalahan tersebut. Permasalahan terletak pada usia si gadis yang masih di bawah umur. Dalam Undang-undang pernikahan hanya boleh dilakukan oleh orang yang berusia dewasa. Menurut Undang-undang no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, seorang gadis hanya boleh menikah minimal berusia 16 tahun dan dengan disertai izin dari orang tua.
            Jika pernikahan di bawah umur menjadi paham yang sealiran dengan syech pudji, maka banyak pengikut aliran ini  di daerah Jawa Timur. Pernikahan dengan istri dibawah umur yang mungkin paling spetakuler adalah yang dilakukan oleh KH Masyhurat (yang tinggal di Dusun Tarebung, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng Sumenep) dinikahinya saat usia mereka antara 10 tahun hingga belum genap 17 tahun. Tentang masih adanya pernikahan usia dini di sebagian wilayah Madura, pengasuh Ponpes Nasyrul Ulum, Bagandan, Kota Pamekasan, Madura.
Apalagi di Pulau Garam, Madura pasti pengikut aliran ini lebih banyak lagi. Menurut Kepala Seksi remaja Badan Koordinasi keluarga Berencan Nasional Propinsi Jawa Timur, (Kompas: 2008) bahwa perkawinan usia dini terbanyak terjadi di Madura, yakni sekitar 60 % dan merata di empat kabupaten, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.
Akan menjadi permasalahan apabila budaya pernikahan dini di Madura jika dibenturkan dengan hukum positif Indonesia. Permasalahan tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Faktor apa saja yang mempengaruhi terjadinya pernikahan dini?
2.      Bagaimana pelaksanaan pernikahan dini tersebut di masyarakat jika dibenturkan dengan hukum positif?


1.     Faktor yang Mempengaruhi Pernikahan dini di Madura.
Menurut KH Hamid Mannan pelaku pernikahan dini Madura yang dikutip dari kompas 2008, menyatakan bahwa pernikahan dini madura didorong oleh dua faktor, yakni budaya dan ekonomi. Budaya yang masih hidup di Pamekasan, orangtua (khususnya ibu kandung) akan merasa malu pada tetangga jika melihat anaknya belum dilamar atau menikah ketika usianya sudah memasuki 13 tahun. Mereka khawatir anak gadisnya dipergunjingkan sebagai telat kawin atau tidak laku. Kondisinya menjadi serba sulit jika anak perempuan itu tak bisa melanjutkan sekolah ke jenjang lebih tinggi karena kesulitan ekonomi, dan kemudian menganggur di rumah. “Di desa, perempuan yang sudah lulus SD sudah tak dianggap anak-anak lagi. Kalau sudah demikian, tak hanya ibu, bapak pun gundah, seakan aib bagi mereka jika anaknya belum ada yang melamar.
Selain itu, masyarakat Madura yang kental dengan kereligian, dunia pondok pesantren dan kebiasaan “sendika dawuh” pada kiai nya. Budaya pernikahan dini di Madura sebagai bentuk manifestasi dari ajaran yang mereka anut. Dalam Hukum Islam tidak ada batasan usia pernikahan. Pernikahan dilakukan hanya apabila subyeknya sudah mencapai aqil baligh. Usia baligh diukur dari kondisi biologis. Usia baligh seorang wanita ketika dia sudah mengalami menstruasi yaitu minimal berusia 9 tahun. Sedangkan laki-laki ketika sudah mengalami mimpi basah yaitu minimal umur 15 tahun. Pernikahan dini juga dijadikan alasan sebagai pencegahan perbuatan zina yang dilarang oleh agama. Ketaatan terhadap ajaran agamanya menjadi alasan sebagai dasar melakukan pernikahan dini.
Faktor ekonomi yang menjadi alasan terjadinya pernikahan dini di Madura, dinyatakan bahwa anggota keluarga yang sudah menikah dapat membantu perkembangan ekonomi keluarga dan juga mengurangi beban keluarga (bagi keluarga perempuan).        Kondisi ekonomi masyarakat Madura yang tergolong rendah memicu pernikahan dini dilakukan sebagai solusinya.
2.     Pelaksanaan Pernikahan Dini di Masyarakat jika Dibenturkan dengan Hukum Positif.
Pernikahan diatur dalam hukum positif Indonesia yang tertuang dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Pasal 1 UU No. 1 tahun 1974 menyatakan bahwa “perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seseorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Perkawinan diperbolehkan bagi pasangan pria dan wanita yang telah memenuhi batasan usia perkawinan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 (enam belas) tahun (sesuai UU Perkawinan Pasal 7 ayat 1). Ketentuan tersebut secara eksplisit mengisyaratkan bahwa setiap perkawinan ( atau – juga ditulis pernikahan-) yang dilakukan oleh seorang pria yang belum mencapai 19 tahun atau wanita yang belum mencapai 16 tahun sebagai pernikahan dibawah umur, yang harus memilikikonsekuensihukum.
Pernikahan dibawah umur oleh pasangan yang belum memenuhi batas usia pernikahan pada hakekatnya suatu pernikahan yang dikerjakan oleh seseorang pada usia anak-anak. UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Pasal 1 ayat 1 UU No 23 Tahun 2002). Pernikahan di bawah umur dalam kaca mata perlindungan anak, pada akhirnya merupakan tindakan pemangkasan kebebasan masa anak-anak atau remaja untuk memperoleh hak-haknya yaitu hak dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 1 ayat 2 UU No 23 Tahun 2002). Oleh karena itu, orang tua berkewajiban untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak (pasal 26 ayat 1 point c UU No. 23 tahun 2002), dan menjadi kewajiban keluarga manakala orang tua tidak dapat melakukan kewajiban dan tanggungjawabnya atas suatu alasan (pasal 26 ayat 2 UU No. 23 tahun 2002) agar terlindungi dan terjaga hak-hak sebagai anak. Kebijakan pembatasan usia perkawinan pada dasarnya memberikan hak-hak anak untuk menjalani siklus kehidupan secara natural dan
manusiawi tanpa eksploitasi, diskriminasi dan penindasan.
Pelaksanaan pernikaahan dini di masyarakat Madura dilakukan dengan berbagai cara. Meskipun secara undang-undang usia dapat menjadi alasan batal demi hukum suatu pernikahan. Biasanya masyarakat melakukan “pendewasaan sebelum waktunya” maksudnya pernyataan bahwa orang yang akan dinikahkan sudah cukup umur. Hal ini dilkukan dengan melakukan kerjasama dengan apartus desa dengan memalsukan data dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dengan begitu pernikahan dapat dilaksanakan
Selain itu juga bisa dilakukan dengan menikah siri selama usia masih di bawah umur. Dan ketika sudah memasuki usia dewasa maka dilakukan pencatatan denga akta nikah.
Demikianlah pelaksanaan pernikahan dini di Madura yang sebenarnya berbenturan dengan hukum positif Indonesia. Akan tetapi tetap dilaksanakan dan terus berkembang yang dilatar belakangi budaya dan kondisi ekonomi masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar